Naluriah manusia adalah ingin bebas dan tanpa dinding pembatas.
Kita memang tidak memungkiri bahwa ketika kita mengungkapkan sesuatu, entah itu berupa gagasan, ide, maksud atau bahkan perasaan, akan sangat tidak enak ketika kita merasa ada sesuatu yang membatasi. Serasa ketika kita berbicara belum selesai tetapi sudah dipotong. Kan kesel.
Ini yang menjadi persoalan bagi beberapa golongan atau kelompok. Perihal kebebasan berekspresi ini sudah termaktub di dalam kitab Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti Negara menjamin adanya kebebasan berekspresi dan tidak bisa serta-merta bertindak represif ketika ada seseorang yang dinilai "kelewatan" dalam mengekspresikan sesuatu. Ketika Negara bertindak represif terhadap kelompok ataupun seseorang yang mengekspresikan sesuatu, ini sama saja Negara melanggar UUD 1945. Di Eropa juga perihal kebebasan berekspresi ini bahkan sudah dikukuhkan di dalam traktat Mahkamah Eropa dan masuk ke dalam poin Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 1976.
Di sisi lain, banyak persoalan juga mengenai kebebasan berekspresi ini. Di Indonesia, terkadang masih ada yang mengartikan kebebasan berekspresi adalah berekspresi sebebas-bebasnya. Padahal tidak. Ada beberapa hal yang perlu dijaga. Dalam UUD 1945 di pasal 28E ayat 3 pun disebutkan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
Seorang filsuf dan politikus Inggris, John Stuart Mill mengatakan bahwa "Tidak ada yang mengatakan bahwa tindakan harus sama bebasnya dengan kebebasan berkeyakinan. Sebaliknya, kebebasan berkeyakinan juga akan kehilangan sakralitasnya ketika mencederai kepentingan legal orang lain".
Dalam pasal 4 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan "kebebasan adalah kemampuan untuk melakukan semua tindakan yang tidak merugikan orang lain"
Oleh karena itu, Undang-Undang baik di Barat ataupun Indonesia juga membatasi kebebasan berekspresi. Di antara syarat itu adalah kebebasan berekspresi tidak boleh bertentangan dengan penghormatan terhadap hak-hak, privasi, dan moralitas publik.
Dalam islam juga menerima tentang adanya kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam surat Az-Zumar ayat 17 dan 18, Allah SWT berfirman, "...Sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal."Ayat ini mengajak manusia untuk mendengar semua pendapat, tetapi mengikuti yang terbaik di antaranya. Ayat tersebut juga memberi kesempatan kepada umat manusia untuk bertukar pendapat dan mengemukakan pendapat. memilih pendapat yang terbaik akan dimungkinkan selama ada ruang untuk kebebasan berekspresi dan setiap individu juga bebas mengutarakan pandangan atau pendapat yang berbeda.
Menurut pandangan islam, semua pihak bebas mengutarakan keyakinannya selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat manusia. Maslahat di sini juga mencakup maslahat material dan spiritual. Kehendak dan kebebasan manusia akan tergolong mulia selama itu selaras dengan potensi-potensi yang tertanam dalam dirinya dan membantunya untuk menapaki kesempurnaan. Namun, kebebasan tersebut akan kehilangan nilai kemuliaannya jika menyeret manusia dalam kerendahan dan kehinaan serta memusnahkan potensi-potensi luhurnya (www.buletinmitsal.wordpress.com)
