Rabu, 21 September 2016

Krisis Pengelolaan dan Pengolahan

KRISIS PENGELOLAAN DAN PENGOLAHAN
            
            Siapa tak kenal Indonesia, negeri yang penuh dengan ragam budaya dan limpah sumber daya. Garis pantai yang terbentang sepanjang 99.093 km dan 124 juta hektar kawasan hutan sudah memberikan gambaran bahwa memang Indonesia punya kelebihan dibanding negara negara lain. Bukan hanya lingkup alam saja Indonesia luar biasa, dalam hal jumlah penduduk Indonesia menempati urutan ke 4 di dunia. Lantas, adakah kemustahilan untuk mewujudkan Indonesia menjadi sentra perekonomian, industri, pariwisata? Sepertinya tidak. Namun sepertinya perlu perjuangan keras untuk mewujudkan Indonesia seperti apa yang dicita citakan para pejuang terdahulu bangsa ini.
Pada titik ini, era ini, Indonesia seakan terjerembab dalam kubangan lumpur, sulit untuk keluar dan bebas. Memang dalam sisi gografis dan keragaman budaya kita jauh lebih unggul. Namun dalam hal pengelolaan kita masih sulit melepaskan diri dari jeratan bangsa asing.  Hampir segala aspek kita perlu uluran tangan yang sering dibilang investasi dari luar. Freeport yang dikuasai Amerika sehingga emas dan perak tambang dari sana hanya 1 dan 3,75 persen saja yang masuk pendapatan negara. Blok Mahakan dengan investasi dari British Petrolem pun juga demikian. Meraup keuntungan yang luar biasa dan menyerahkan ampas ampasnya kepada pihak kita.
Pemberian izin kepada perusahaan swasta baik lokal maupun asing atas tambang yang baru atau perpanjangan kontrak bagi yang sudah berjalan seperti kasus Blok Mahakam, Blok Tangguh yang diberikan kepada British Petrolem, tambang emas di Irian Jaya yang diberikan kepada PT Freeport  Amerika Serikat  dan ribuan kontrak karya lainnya,  selalu bermuara pada dua alasan klasik yang dikemukakan Pemerintah: ketidakmampuan Pertamina dan BUMN lainnya dari sisi teknologi dan  ketidakmampuan dari sisi permodalan.  Padahal fakta  membuktikan, kedua masalah tersebut  bukan masalah utama bagi Pertamina. Dari sisi teknologi Pertamina dan BUMN lainnya sudah mampu melakukan ekplorasi migas  baikonshore (darat),  offshare  (lepas pantai) maupun  laut dalam (deep water).  Begitu juga dari sisi permodalan. Seandainya Pemerintah atau Pertamina tidak memiliki dana, sebenarnya banyak  lembaga keuangan atau perbankan  yang bisa menjamin kucuran kredit jika Pertamina memiliki underlying asset (jaminan). Apalagi jika hal ini didukung oleh jaminan Pemerintah melalui  pemilikan cadangan nasional migas oleh Pertamina sebagai BUMN seperti halnya negara lain, misalnya Venezuela atau Malaysia melalui Petronasnya. 1
Di sisi lain, Indonesia pun terlihat belum cerdas dalam menyikapi bahan bahan mentah yang sudah ada. Seringkali bahan bahan tersebut langsung diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dulu. Padahal jelas keuntungan bakal berlipat ganda saat barang ekspor tersebut merupakan barang olahan dari bahan mentah tersebut. Mungkin inilah kepolosan Indonesia, suka mengekspor kakao namun kemudian bangga saat membeli coklat swiss seharga ratusan ribu. Crude Palm Oil pun juga tak jauh beda. Kita jual mentah dengan harga misal 1 Dollar nanti kita tinggal beli dengan harga 10 Dollar. Lucu. Lebih mirisnya, ketika sawah terhampar luas, padi menguning.. impor beras dari Thailand masih terus terjadi. Lebih lucu.
Inilah problematika sumber daya alam di Indonesia yang melimpah namun sedikit yang tertumpah di kita, tertampung ke investor asing. Dijual oleh kita namun kerugian juga kita yang dapat. Langkah yang bisa kita upayakan adalah tetap berada dalam koridor kebaikan dan terus mengembangkan ilmu serta pengetahuan terutama di bidang pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam. Karena yang kita butuhkan saat ini adalah pemegang kendali negara yang bijaksana dan mengerti kebutuhan negaranya. Dan tentu saja kita yang nantinya menjadi pemegang kendali tersebut. Dan agar krisis seperti sekarang tidak terulang maka kita, generasi penerus, perlu mengoptimalkan apa yang ada di diri kita sehingga kita benar benar siap dalam memperbaiki dan mengembangkan sayap Garuda yang sudah patah kini.



1 http://hizbut-tahrir.or.id/

Minggu, 28 Agustus 2016

Kebebasan Berekspresi, Seperti Apakah?



Naluriah manusia adalah ingin bebas dan tanpa dinding pembatas. 

Kita memang tidak memungkiri bahwa ketika kita mengungkapkan sesuatu, entah itu berupa gagasan, ide, maksud atau bahkan perasaan, akan sangat tidak enak ketika kita merasa ada sesuatu yang membatasi. Serasa ketika kita berbicara belum selesai tetapi sudah dipotong. Kan kesel.

Ini yang menjadi persoalan bagi beberapa golongan atau kelompok. Perihal kebebasan berekspresi ini sudah termaktub di dalam kitab Undang-Undang Dasar 1945. Ini berarti Negara menjamin adanya kebebasan berekspresi dan tidak bisa serta-merta bertindak represif ketika ada seseorang yang dinilai "kelewatan" dalam mengekspresikan sesuatu. Ketika Negara bertindak represif terhadap kelompok ataupun seseorang yang mengekspresikan sesuatu, ini sama saja Negara melanggar UUD 1945. Di Eropa juga perihal kebebasan berekspresi ini bahkan sudah dikukuhkan di dalam traktat Mahkamah Eropa dan masuk ke dalam poin Hak Asasi Manusia (HAM) sejak 1976. 

Di sisi lain, banyak persoalan juga mengenai kebebasan berekspresi ini. Di Indonesia, terkadang masih ada yang mengartikan kebebasan berekspresi adalah berekspresi sebebas-bebasnya. Padahal tidak. Ada beberapa hal yang perlu dijaga. Dalam UUD 1945 di pasal 28E ayat 3 pun disebutkan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". 
Seorang filsuf dan politikus Inggris, John Stuart Mill mengatakan bahwa "Tidak ada yang mengatakan bahwa tindakan harus sama bebasnya dengan kebebasan berkeyakinan. Sebaliknya, kebebasan berkeyakinan juga akan kehilangan sakralitasnya ketika mencederai kepentingan legal orang lain".
 Dalam pasal 4 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB menyebutkan "kebebasan adalah kemampuan untuk melakukan semua tindakan yang tidak merugikan orang lain"

 Oleh karena itu, Undang-Undang baik di Barat ataupun Indonesia juga membatasi kebebasan berekspresi. Di antara syarat itu adalah kebebasan berekspresi tidak boleh bertentangan dengan penghormatan terhadap hak-hak, privasi, dan moralitas publik.
Dalam islam juga menerima tentang adanya kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Dalam surat Az-Zumar ayat 17 dan 18, Allah SWT berfirman, "...Sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal." 
Ayat ini mengajak manusia untuk mendengar semua pendapat, tetapi mengikuti yang terbaik di antaranya. Ayat tersebut juga memberi kesempatan kepada umat manusia untuk bertukar pendapat dan mengemukakan pendapat. memilih pendapat yang terbaik akan dimungkinkan selama ada ruang untuk kebebasan berekspresi dan setiap individu juga bebas mengutarakan pandangan atau pendapat yang berbeda. 

Menurut pandangan islam, semua pihak bebas mengutarakan keyakinannya selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat manusia. Maslahat di sini juga mencakup maslahat material dan spiritual. Kehendak dan kebebasan manusia akan tergolong mulia selama itu selaras dengan potensi-potensi yang tertanam dalam dirinya dan membantunya untuk menapaki kesempurnaan. Namun, kebebasan tersebut akan kehilangan nilai kemuliaannya jika menyeret manusia dalam kerendahan dan kehinaan serta memusnahkan potensi-potensi luhurnya (www.buletinmitsal.wordpress.com)